Berdasarkan Pasal 14
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik
Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).
Lalu apa yang dimaksud dengan GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI itu?
1. GRASI
Dalam arti sempit berarti
merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan
kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh
hakim kepada seseorang.
2. AMNESTI
Merupakan suatu
pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk
meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi
hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan
terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi
atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian
amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang
bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang
membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
3. ABOLISI
Merupakan suatu keputusan
untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan
belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden
memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang
menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak
bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
4. REHABILITASI
Rehabilitasi
merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang
telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya
terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa
dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah
sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang
diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada
pandangan masyarakat sekitarnya
Sumber :
Undang-Undang Dasar RepublikIndonesia
Tahun 1945 (perubahan pertama)
Sistem Administrasi Negara Kesatuan RepublikIndonesia , Darmanto, dkk
Undang-Undang Dasar Republik
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik
0 comments:
Post a Comment